Lombok Timur NTB – Dana Desa merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada desa. Pemerintah desa diberi kewenangan otonomi dan sumber daya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Kedekatan pemerintah desa dengan masyarakatnya dari sisi jarak diharapkan menjadi nilai lebih bagi pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengenali potensi wilayah yang dibutuhkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, menyelenggarakan kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 dengan tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kegiatan workshop yang diikuti oleh Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfo, serta seluruh camat, kepala desa dan/atau perangkat desa, serta pendamping desa pada Kabupaten Lombok Timur tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (04/09/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel serta memberikan rekomendasi strategis atas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Diawali dengan laporan panitia workshop oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Mas Agus Sutaryat. Kegiatan dibuka oleh Pj Sekda Lombok Timur, Hasni.
Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Perwakilan BPKP NTB yang telah menginisiasi kegiatan workshop untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan tata kelola desa secara transparan dan akuntabel.
“Perubahan status desa menjadi mandiri Insha Allah setiap tahun akan kami upayakan melalui koordinasi dan singkronisasi Program Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa agar desa maju, ” tambahnya.
Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipimpin oleh Pj Sekda Kabupaten Lombok Timur, Hasni sebagai moderator, dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Direktur PKEI Kemendes PDTT, Widarjanto; Kakanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari; serta Plt. Kepala Perwakilan BPKP NTB, Mudzakir.
Sebagai pembuka diskusi panel, Direktur PKEI Kemendes PDTT, Widarjanto menyampaikan mengenai Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Peningkatan Peran BUMDesa.
Beliau menyampaikan paradigma baru pembangunan ekonomi desa dan masyarakat desa yaitu dengan optimalisasi BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sebagai agen perekonomian di desa. Pemanfaatan dana desa telah menurunkan pengangguran di Desa karena dana desa telah berkontribusi dalam penyerapan tenaga desa.
Beliau juga menyampaikan terkait kondisi BUMDesa di Kabupaten Lombok Timur telah mencapai sebanyak 239 BUMDesa, 14 BUMDesa Bersama, dan 8 BUMDesa Bersama Transformasi.
Narasumber yang kedua yaitu Kakanwil DJPb NTB Ratih Hapsari, menyampaikan mengenai Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
Beliau menyampaikan bahwa Kinerja Penyaluran Dana Desa Lingkup Provinsi NTB sampai dengan 31 Agustus 2024, dana desa telah disalurkan sebesar Rp958, 42 miliar, atau 86?ri pagu sebesar Rp1.118, 84 miliar.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
“Realisasi Dana Desa pada Kabupaten Lombok Timur sendiri yaitu sebesar 74, 33%, ” tambahnya.
Narasumber yang ketiga, Plt. Kepala Perwakilan BPKP NTB, Mudzakir menyampaikan mengenai Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel.
Beliau menyampaikan bahwa peran BPKP dalam melakukan pengawasan, yaitu untuk memastikan bahwa program-program pemerintah yang telah diamanatkan oleh Presiden dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat pada masyarakat.
Selain itu penting dan perlunya sinergi kolaborasi pengawasan intern pusat, daerah, serta desa. BPKP hadir dengan aplikasi Siswaskeudes, dimana aplikasi ini didesain untuk membantu APIP daerah dalam melakukan pengawasan dana desa mulai dari perencanaan audit berbasis risiko, pengujian bukti audit, mendokumentasikan aktivitas audit, sampai dengan penyusunan laporan audit.
“Dengan adanya instrumen pengawasan, aktivitas, serta hasil pengawasan kolaboratif akan dapat menciptakan rekomendasi strategis peningkatan kemajuan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa, ” tambahnya. Workshop ditutup dengan sesi tanya jawab. (Adb)